Kemendagri Awasi Kinerja Pemda lewat Penilaian IPKD

- 27 Juli 2021, 08:38 WIB
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni /Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah melalui Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan IPKD dibangun sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Baca Juga: Balitbang Kemendagri Gelar Bimtek IPKD kepada Pemprov Sulsel Secara Virtual

“Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin, 26 Juli 2021.

Fatoni mengutarakan langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah.

Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.

Baca Juga: Mendagri Minta Para Pengusaha Salurkan Dana CSR kepada Masyarakat Terdampak Pandemi

Dirinya juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran. Keenam dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x