Wajib Simak! Begini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi, Aturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Aturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 3 dan 4. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 16 tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam rilis yang diterima prfmnews.id, SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan hasil evaluasi.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 No 14 tahun 2021 yang sebelumnya dikeluarkan dinyatakan tidak berlaku.

SE No 16 tahun 2021 memuat mengenai pelaksanaan protokol kesehatan 6M yang wajib dilakukan pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ini Aturan Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa PPKM Level 4 yang Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu; memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama." tulis SE No 16 tahun 2021 dalam keterangan resmi yang di keluarkan satgas Penanganan Covid-19 Kementerian Perhubungan pada Selasa, 27 Juli 2021.

Berikut ini ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

1. Daerah dengan PPKM level 3 dan 4

a. PPDN jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke pulau jawa dan pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah yang dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x