PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4.
Meski diperpanjang, ada perubahan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM level 4 ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyampaikan, kini perjalanan KA jarak jauh tak lagi dikhususkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Pengusaha Dukung Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall untuk Dorong Percepatan Vakasinasi
Menurutnya, mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, masyarakat umum sudah bisa menggunakan layanan KA Jarak Jauh dengan beberapa persyaratan yang ditentukan.
"Jadi nantinya untuk pengguna jasa layanan kereta api jarak jauh hanya harus menyertakan bukti rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, atau PCR yang berlaku 2x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa 27 Juli 2021.
Sementara untuk KA Lokal masih dikhususkan bagi para pekerja di sektor esenial dan kritikal.
Baca Juga: IDI Jabar Minta Pasien Isoman Selalu Konsultasi dengan Dokter dan Tak Sembarangan Minum Obat
Para penumpang KA lokal diwajibkan meperlihatkan surat kerja atau surat tugas dari tempat kerja.