"Bagi perjalanan KA Lokal masih sama harus menyertakan surat dari instansi mereka kerja. Jadi KA lokal masih diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal," sebutnya.
Untuk sementara KA Lokal yang beroperasi di Daop 2 Bandung hanya KA lokal Bandung Raya. Sementara KA Lokal Cibatuan, Walahar, dan Siliwangi untuk sementara tidak beroperasi.
Kuswardoyo menjelaskan, peraturan ini akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 nanti.
Artinya, jika ada perubahan aturan dari pemerintah, maka PT KAI akan kembali menyesuaikan aturan perjalanan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.***