Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tolak Wacana Pengenaan Pajak Jasa Pendidikan

- 13 Juni 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

Selain pendidikan, Pemerintah Indonesia berencana mengenakan PPN pada bahan pokok atau Sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Beberkan Arahan Terbaru Presiden, Empat Provinsi Dapat Perhatian Khusus Jokowi

Kebijakan itu tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Di dalam draf tersebut, tertulis bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x