PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dengan tegas menolak rencana Pemerintah Indonesia yang ingin melakukan pemungutan Pajak pada sektor jasa pendidikan.
Hetifah menyatakan, para anggota Komisi X DPR RI bahkan kaget ketika mendengar kabar adanya wacana pengenaan Pajak pada jasa pendidikan.
Dari hasil penelusuran Komisi X DPR RI, draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menunjukan bahwa pendidikan bakal dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kami sangat terkejut dengan wacana. Kawan-kawan Komisi X DPR RI menolak wacana ini secara tegas," kata Hetifah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 13 Juni 2021.
Baca Juga: Hati-hati! Uang Palsu Mulai Beredar di Punclut
Hetifah menjelaskan, tujuan utama pendirian negara Indonesia yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau.
Jika nantinya pendidikan dijadikan sebagai cara mencari pendapatan negara melalui Pajak, imbuh Hetifah, bisa dipastikan bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Prinsip-prinsip keadilan sosial akan terlanggar. Saat ini, jujur saja, hasil pembelajaran dari sektor pendidikan di Indonesia itu belum merata," tambahnya.