Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Corona, Ini Daftar Pendakwah Kondang yang Pernah Terkena Covid-19
Baca Juga: Wisatawan yang Mau Masuk Wilayah Lembang Akan Diperiksa Surat Rapid Test
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jika FPI saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Mahfud MD, penetapan pelarangan terhadap kegiatan FPI sudah sesuai dengan putusan MK bernomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahfud MD menambahkan, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.***