PRFMNEWS - Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar konferensi pers di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini Rabu 30 Desember 2020.
Menganggapi hal tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan kegiatan rencana konferensi pers FPI di Petamburan memiliki izini.
Heru menegaskan, seluruh kegiatan FPI sudah secara resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itu, rencana Pengurus FPI konferensi pers di Petamburan pun tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Ada Kecelakaan, Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Padat Merayap
Baca Juga: Cegah Kerumunan, 38 Ruas Jalan di Tasikmalaya Ditutup saat Malam Tahun Baru
"Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi. Artinya jelas, tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui awak media di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Seperti diketahui, FPI berencana menggelar konferensi pers di Markas Besar mereka di di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Konferensi pers tersebut rencananya akan dimanfaatkan FPI untuk menyatakan sikap terhadap Pemerintah Indonesia.
Dari undangan yang diterima Redaksi PRFM, FPI berencana menggelar konferensi pers pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020 pukul 16.00 WIB.
Namun hingga pukul 18.00 WIB, konferensi pers di Markas besar FPI di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, belum dilaksanakan.
Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Corona, Ini Daftar Pendakwah Kondang yang Pernah Terkena Covid-19
Baca Juga: Wisatawan yang Mau Masuk Wilayah Lembang Akan Diperiksa Surat Rapid Test
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jika FPI saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Mahfud MD, penetapan pelarangan terhadap kegiatan FPI sudah sesuai dengan putusan MK bernomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahfud MD menambahkan, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.***