PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk aksi demo 1812, pada Jumat 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Yusri menjelaskan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan, yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020 seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Banggar DPR RI Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 Tanpa Terkecuali
Baca Juga: Ada Wacana Vaksin Covid-19 Diberikan Gratis Bersyarat, BPJS Watch Minta Pemerintah Konsisten
Sebelumnya, massa Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.
Mereka menuntut agar polisi membebaskan pimpinan mereka Rizieq Shihab dan meminta polisi mengungkap kasus tewasnya enam laskar mereka.
Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 17 Desember: Total Konfirmasi Positif Tembus 3 Ribu Kasus
Jika sampai terjadi kerumunan, sambung Yusri maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.