PRFMNEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jika Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).
Bahkan menurut Mahfud, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang mulai hari ini.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Uji Coba Timnas U-19 di Spanyol
Menurut Mahfud, FPI sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Bahkan menurutnya, pelarangan FPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Update Zona Covid-19 Jabar: 4 Daerah Zona Merah, 18 Daerah Zona Oranye, 5 Daerah Zona Kuning
Baca Juga: Duh! Polresta Bandung Kekurangan Personel, Kapolresta: Kita Masih Kekurangan 849 Personel