Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

- 20 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /PRFM

“Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain),” (HR. Ibnu Majah, No.2331).

Baca Juga: Erick Thohir : Hindari Kekosongan Kompetisi, PSSI Bakal Gelar Turnamen Klub Liga 2 dan Liga 3 di Juni 2023

Supaya lebih paham, berikut pandangan dari para ulama dan empat mazhab dalam Islam tentang hukum merokok saat puasa. Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

1. Mazhab Syafi'i

Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifari dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman adalah salah satu ulama dari mazhab Syafii.

Asap atau uap yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja membatalkan puasa. Sementara uap atau asap yang dihisap dari masakan tidak membatalkan puasa.

2. Mazhab Hanafi

Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad dikisahkan ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf tentang merokok di siang hari pada bulan Ramadhan. Syekh Husnin Makhluf menjawab sebagai berikut:

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajainya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca Juga: Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x