Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

- 20 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /PRFM

PRFMNEWS - Salah satu ketentuan berpuasa dalam Islam adalah menahan lapar dan dahaga sejak matahari terbit hingga tenggelam. Setiap umat Islam tidak boleh memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam tubuhnya selama waktu shaum.

Lalu, bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa? sejumlah kalangan masih memperdebatkan masalah ini.

Mengutip Ahmad Sarwat dalam buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan, ia mengatakan hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh alias merokok membatalkan puasa.

Baca Juga: Belum Ganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Tahun Berikutnya, Apa yang Dilakukan, Fidyah atau Qadha?

Dilansir dari Islam.nu.or.id menyatakan bahwa merokok memiliki 3 status hukum dalam Islam yakni sebagai berikut:

- Hukumnya bisa berupa mubah atau boleh dilakukan karena rokok tidak membawa mudarat (dampak) besar. Hakikatnya rokok bukanlah benda yang memabukan

- Dianggap makruh karena dianjurkan untuk ditinggalkan namun bila dilakukan tidak menimbulkan dosa. Dampak yang diterima pemakainya relatif kecil sehingga tidak diharamkan

- Haram karena memberi mudharat yang besar yakni efek negatif bagi kesehatan tubuh. Hukum rokok haram ada dalam hadist Ibnu Majah yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x