Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia

- 20 Maret 2023, 10:40 WIB
Motor listrik Royal Alloy dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023
Motor listrik Royal Alloy dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

PRFMNEWS – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan subsidi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai hari ini Senin, 20 Maret 2023.

 

Terdapat 2 jenis pilihan subsidi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni pembelian unit motor listrik diutamakan untuk pelaku UMKM dan konversi motor BBM dengan listrik.

Besaran subsidi yang diberikan yakni Rp7 juta untuk 200.000 pembelian unit baru, dan 50.000 armada konversi motor listrik.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 2 Hari Lagi, Simak Persyaratan dan Cara Klaimnya

Persyaratan untuk konversi motor listrik diantaranya:
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. STNK dan BPKB lengkap
3. kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK dengan KTP pemilik
4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan

Saat ini, telah tersedia sejumlah bengkel tersertifikasi untuk konversi motor listrik.

Kedepannya, pemerintah akan terus berupaya menambahkan bengkel-bengkel tersertifikasi Kementerian Perhubungan untuk konversi ke motor listrik di berbagai kota di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x