PRFMNEWS – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik dimulai pada 20 Maret 2023.
Besaran subsidi yang diberikan yakni Rp7 juta untuk 200.000 pembelian unit motor listrik dan 50.000 unit sepeda motor konvensional ke listrik.
Namun, untuk mendapatkannya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Baca Juga: Didukung Ridwan Kamil, Unpad Bakal Punya Rumah Sakit di Jatinangor pada 2024
Syarat bantuan pembelian unit
1. Diutamakan bagi pelaku UMKM.
2. Pelanggan listrik 450 VA – 900 VA.
3. Tiap NIK hanya mendapat 1 kali bantuan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan Langkah Pengamanan Selama Ramadhan Agar Warga Nyaman