3. Mazhab Maliki
Pada buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dikatakan bahwa Maliki mengatakan setiap apapun yang masuk ke dalam tenggorokan baik lewat hidung, telinga, mulut disengaja atau tidak maka bisa membatalkan puasa.
4. Mazhab Hanbali
Berdasarkan buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali mengatakan merokok mampu membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan segala sesuatu (benda) masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat lubang tubuh dengan sengaja maka puasanya batal.
Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum merokok saat puasa oleh empat mazhab. Kesimpulannya, para ulama dan keempat mazhab dalam Islam sepakat bahwa merokok akan membatalkan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.***