Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

- 20 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /PRFM

PRFMNEWS - Salah satu ketentuan berpuasa dalam Islam adalah menahan lapar dan dahaga sejak matahari terbit hingga tenggelam. Setiap umat Islam tidak boleh memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam tubuhnya selama waktu shaum.

Lalu, bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa? sejumlah kalangan masih memperdebatkan masalah ini.

Mengutip Ahmad Sarwat dalam buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan, ia mengatakan hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh alias merokok membatalkan puasa.

Baca Juga: Belum Ganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Tahun Berikutnya, Apa yang Dilakukan, Fidyah atau Qadha?

Dilansir dari Islam.nu.or.id menyatakan bahwa merokok memiliki 3 status hukum dalam Islam yakni sebagai berikut:

- Hukumnya bisa berupa mubah atau boleh dilakukan karena rokok tidak membawa mudarat (dampak) besar. Hakikatnya rokok bukanlah benda yang memabukan

- Dianggap makruh karena dianjurkan untuk ditinggalkan namun bila dilakukan tidak menimbulkan dosa. Dampak yang diterima pemakainya relatif kecil sehingga tidak diharamkan

- Haram karena memberi mudharat yang besar yakni efek negatif bagi kesehatan tubuh. Hukum rokok haram ada dalam hadist Ibnu Majah yakni sebagai berikut:

“Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain),” (HR. Ibnu Majah, No.2331).

Baca Juga: Erick Thohir : Hindari Kekosongan Kompetisi, PSSI Bakal Gelar Turnamen Klub Liga 2 dan Liga 3 di Juni 2023

Supaya lebih paham, berikut pandangan dari para ulama dan empat mazhab dalam Islam tentang hukum merokok saat puasa. Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

1. Mazhab Syafi'i

Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifari dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman adalah salah satu ulama dari mazhab Syafii.

Asap atau uap yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja membatalkan puasa. Sementara uap atau asap yang dihisap dari masakan tidak membatalkan puasa.

2. Mazhab Hanafi

Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad dikisahkan ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf tentang merokok di siang hari pada bulan Ramadhan. Syekh Husnin Makhluf menjawab sebagai berikut:

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajainya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca Juga: Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia

3. Mazhab Maliki

Pada buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dikatakan bahwa Maliki mengatakan setiap apapun yang masuk ke dalam tenggorokan baik lewat hidung, telinga, mulut disengaja atau tidak maka bisa membatalkan puasa.

4. Mazhab Hanbali

Berdasarkan buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali mengatakan merokok mampu membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan segala sesuatu (benda) masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat lubang tubuh dengan sengaja maka puasanya batal.

Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum merokok saat puasa oleh empat mazhab. Kesimpulannya, para ulama dan keempat mazhab dalam Islam sepakat bahwa merokok akan membatalkan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x