Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan Tak Banyak Cari Alasan untuk Tunda Bayar THR Pekerja

- 6 April 2023, 08:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingatkan perusahaan soal kewajiban bayar THR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingatkan perusahaan soal kewajiban bayar THR /Humas Pemkab Subang

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan di Jabar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada para pekerjanya.

 

Ridwan Kamil menyampaikan THR Lebaran 2023 merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan dan tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," kata Ridwan Kamil, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Berikan Penjelasan tentang Mengapa Puasa Itu Keren

Ridwan Kamil menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayar penuh THR Lebaran 2023 pada para pegawainya.

Gubernur juga mengingatkan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa batas akhir pembayaran THR Lebaran 2023, yaitu H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," tegasnya.

Baca Juga: Pengamanan Jalur Mudik, Polres Cimahi Perbanyak Personel untuk Bersiaga di Padalarang

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh.

Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tuturnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka Posko Pengaduan THR 2023.

Baca Juga: Pekerja Cuti Melahirkan Atau Dirumahkan oleh Kantor Tetap Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Kemnaker

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link berikut ini. Klik di sini.

 

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023, Menaker Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai peraturan yang berlaku.

Menaker pun mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR kepada para pekerja/buruh lebih awal sebelum jatuh tempo.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x