Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

- 3 April 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /pixabay


PRFMNEWS – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Sebagaimana diketahui Kemnaker melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/hk/04/00/III/2023 telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR. Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pada aturan tersebut THR keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

Apabila pekerja/buruh menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka bisa segera melapor ke Posko Pengaduan THR dari Disnakertrans Jabar.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Hotline 0811-2121-444, email [email protected] atau melalui link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Selain itu, pekerja/buruh juga bisa melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan dari Kemenaker melalui call center 1500-630 atau melalui link berikut https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x