Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

- 29 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Ingin hitung besaran THR Lebaran Idul Fitri 2023 sesuai lama waktu kerja 1 tahun atau kurang (proporsional/prorata) termasuk bagi pekerja harian lepas didasari aturan Kemnaker? Simak rumus perhitungannya di artikel ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja/buruh secara penuh atau tidak dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang terbit Selasa 28 Maret.

Rumus cara hitung THR Lebaran 2023 juga tercantum dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut.

Baca Juga: RESMI! Menaker Terbitkan Edaran Soal Aturan hingga Besaran Pemberian THR Lebaran 2023, Ini Isinya

Aturan terkait batas waktu maksimal pembayaran THR Lebaran 2023 juga dijelaskan dalam SE Menaker tersebut yakni paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kendati begitu, pemerintah mendorong para pengusaha memberikan THR Lebaran 2023 bagi para karyawan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah dan memajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023.

Pemerintah mengimbau THR 2023 diberikan paling lambat tanggal 18 April atau H-4 Lebaran. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR, dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Menhub dalam keterangan pers selepas ratas.

Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR Lebaran 2023 untuk pegawai sesuai SE Menaker terbaru tersebut?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x