Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

- 31 Maret 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Hening Prihatini/prfmnews.id

PRFMNEWS – Kemnaker menegaskan ada sanksi menanti perusahaan yang terlambat maupun tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

Ancaman sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Rincian sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran 2023 tepat waktu sesuai instruksi menaker atau sama sekali tak bayarkan THR ke pekerja/buruh diunggah di akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

1. Sanksi Terlambat Beri THR

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR Lebaran 2023 kepada para pegawainya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus diberikan.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Lebaran kepada pekerja/buruh.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis keterangan di unggahan tersebut, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x