Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

- 4 April 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko resmi THR 2023 untuk memfasilitasi pekerja/buruh yang ingin berkonsultasi atau mengadukan masalah pemberian THR Lebaran Idul Fitri yang tak sesuai aturan.

 

Salah satu aduan yang bisa disampaikan adalah masalah perusahaan bayar THR Lebaran 2023 tidak sesuai jadwal atau besaran yang diberikan tidak sesuai aturan Menaker Ida Fauziyah.

Ada empat cara mengadukan masalah pembayaran THR Lebaran 2023 melalui Posko THR yang disiapkan Kemnaker, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

Empat layanan pengaduan atau konsultasi seputar THR Lebaran 2023 dari Kemnaker secara online dibuka melalui akses link khusus, telepon Call Center, dan nomor WhatsApp (WA).

Dikutip dari Instagram Kemnaker, jika ingin mengadu atau berkonsultasi tentang THR Lebaran 2023 melalui link khusus Kemnaker, Anda dapat mengakses situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan melalui Call Center dapat menghubungi nomor 1500-630, atau jika memilih dengan layanan WA dapat mengontak nomor 0811 9521 150 / 0811 9521 151.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x