Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

- 4 April 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

Untuk memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menaati aturan Menaker dalam SE tersebut, maka Ida Fauziyah meminta bantuan gubernur dan bupati/wali kota untuk:

Baca Juga: RESMI Pemerintah Rilis Jadwal Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2023, Segini Rincian Besarannya

1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

4. Mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x