Untuk memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menaati aturan Menaker dalam SE tersebut, maka Ida Fauziyah meminta bantuan gubernur dan bupati/wali kota untuk:
1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
4. Mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***