Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

- 4 April 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko resmi THR 2023 untuk memfasilitasi pekerja/buruh yang ingin berkonsultasi atau mengadukan masalah pemberian THR Lebaran Idul Fitri yang tak sesuai aturan.

 

Salah satu aduan yang bisa disampaikan adalah masalah perusahaan bayar THR Lebaran 2023 tidak sesuai jadwal atau besaran yang diberikan tidak sesuai aturan Menaker Ida Fauziyah.

Ada empat cara mengadukan masalah pembayaran THR Lebaran 2023 melalui Posko THR yang disiapkan Kemnaker, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

Empat layanan pengaduan atau konsultasi seputar THR Lebaran 2023 dari Kemnaker secara online dibuka melalui akses link khusus, telepon Call Center, dan nomor WhatsApp (WA).

Dikutip dari Instagram Kemnaker, jika ingin mengadu atau berkonsultasi tentang THR Lebaran 2023 melalui link khusus Kemnaker, Anda dapat mengakses situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan melalui Call Center dapat menghubungi nomor 1500-630, atau jika memilih dengan layanan WA dapat mengontak nomor 0811 9521 150 / 0811 9521 151.

 

Baca Juga: RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

Sementara untuk posko THR offline atau secara tatap muka dapat langsung datang ke PTSA Kemnaker dengan alamat Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam penerbitan SE tersebut pada Senin 28 Maret 2023, Menaker menegaskan THR Lebaran 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

Itu artinya, THR Lebaran tahun ini sudah harus diterima para pekerja/buruh maksimal tanggal 15 April 2023, jika Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April.

Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan pengusaha secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada para pekerja/buruh.

Untuk memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menaati aturan Menaker dalam SE tersebut, maka Ida Fauziyah meminta bantuan gubernur dan bupati/wali kota untuk:

Baca Juga: RESMI Pemerintah Rilis Jadwal Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2023, Segini Rincian Besarannya

1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

4. Mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x