RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

- 1 April 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter /

 

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatanganinya pada Rabu, 29 Maret 2023.

PP 15/2023 berisi aturan Pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Isi lengkap PP yang diterbitkan Presiden Jokowi ini mengatur antara lain, siapa saja PNS yang tidak akan mendapat THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 serta yang berhak menerima, jadwal pemberian, hingga rincian komponen yang menentukan besaran.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

ASN yang berhak mendapat THR Lebaran dan gaji ke-13 sesuai PP 15/2023 ini yaitu: PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Besaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 yang berhak didapatkan pihak-pihak tersebut bergantung pada rincian komponen yang diberikan yakni terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x