Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

- 4 April 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/EmAji

 

Baca Juga: RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

Sementara untuk posko THR offline atau secara tatap muka dapat langsung datang ke PTSA Kemnaker dengan alamat Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam penerbitan SE tersebut pada Senin 28 Maret 2023, Menaker menegaskan THR Lebaran 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

Itu artinya, THR Lebaran tahun ini sudah harus diterima para pekerja/buruh maksimal tanggal 15 April 2023, jika Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April.

Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan pengusaha secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada para pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x