Apakah Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR dari Kantor? Begini Aturan Menaker

- 4 April 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi THR. Apakah pekerja yang putus kontrak sebelum Lebaran dapat THR?
Ilustrasi THR. Apakah pekerja yang putus kontrak sebelum Lebaran dapat THR? /Unsplash /Mufid Majnun.

PRFMNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan perusahaan paling telat 7 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.

Pekerja yang berhak mendapat THR Lebaran 2023 antara lain adalah mereka yang berstatus karyawan kontrak PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Tapi, jika karyawan PKWT ini habis kontrak sebelum Lebaran 2023 apakah masih berhak menerima THR Idul Fitri dari perusahaan sesuai aturan Kemnaker?

Baca Juga: Ini 4 Cara Adukan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Tak Patuhi Aturan Menaker

Merujuk pada Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diunggah pula di akun Instagram resmi Kemnaker, jawabannya adalah tidak dapat.

“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan,” tulis keterangan unggahan di Instagram Kemnaker, Selasa 4 April 2023.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

Dalam penerbitan SE tersebut pada Senin 28 Maret 2023, Menaker menegaskan THR Lebaran 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x