Itu artinya, THR Lebaran tahun ini sudah harus diterima para pekerja/buruh maksimal tanggal 15 April 2023, jika Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April.
Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023
Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan pengusaha secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada para pekerja.***