PRFMNEWS – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 sesuai aturan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menaker Ida Fauziyah wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 hari raya.
Dalam SE Menaker itu dijelaskan pula pemberian THR Lebaran 2023 dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja/buruh yang sudah satu bulan atau lebih.
Lantas, jika ada pekerja yang sedang menjalani cuti untuk istirahat usai melahirkan, apakah tetap mendapatkan THR dari perusahaan?
Baca Juga: Bandung Bebas Asap Rokok Makin Nyata, Pemkot Sebut 445 Lokasi Sudah Masuk Kategori KTR
Selain itu, apakah pekerja yang dirumahkan oleh kantor karena alasan tertentu tetap berhak menerima THR Lebaran dari perusahaan?
Mengutip Instagram resmi Kemnaker, cuti istirahat melahirkan termasuk hak bagi pekerja perempuan. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Maka, pekerja wanita yang sedang istirahat melahirkan sehingga tidak masuk kerja ke kantor jelang Lebaran 2023 tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Baca Juga: Animo Mudik Gratis 2023 Tinggi, Polresta Bandung Berencana Tambah Jumlah Bus Rute Jalur Selatan
“Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THR-nya harus tetap dibayarkan,” tulis keterangan di Instagram Kemnaker, Selasa 4 April 2023.