Pekerja Cuti Melahirkan Atau Dirumahkan oleh Kantor Tetap Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Kemnaker

- 5 April 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi THR bagi pekerja yang sedang cuti melahirkan atau yang sedang di rumahkan
Ilustrasi THR bagi pekerja yang sedang cuti melahirkan atau yang sedang di rumahkan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

Ditegaskan pula bahwa ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Selanjutnya, Kemnaker menjawab tentang pemberian THR pada pekerja/buruh yang dirumahkan namun masih memiliki hubungan kerja.

Baca Juga: Seluruh Elemen Masyarakat Diimbau Wali Kota Bandung Jaga Kesucian Ramadhan

Merujuk pula pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pekerja/buruh yang dirumahkan tetap berhak mendapat THR Lebaran 2023.

“Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR,” tulis keterangan di Instagram Kemnaker, Rabu 5 April 2023.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x