Ditegaskan pula bahwa ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.
Selanjutnya, Kemnaker menjawab tentang pemberian THR pada pekerja/buruh yang dirumahkan namun masih memiliki hubungan kerja.
Baca Juga: Seluruh Elemen Masyarakat Diimbau Wali Kota Bandung Jaga Kesucian Ramadhan
Merujuk pula pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pekerja/buruh yang dirumahkan tetap berhak mendapat THR Lebaran 2023.
“Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR,” tulis keterangan di Instagram Kemnaker, Rabu 5 April 2023.***