Baca Juga: Polisi Sebut Bansos yang Terkubur di Depok Kerjasama JNE dengan PT DNR
"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," ucapnya.
Atas perbuatan itu, LN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.***