“Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling,” lanjutnya.
Kedua, kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa korban dan belasan lainnya terluka, serta menyebabkan kerugian material akibat menabrak empat rumah dan tujuh kendaraan lain.
“Tersangka ini dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia,” ujar Tony.
Ketiga, tersangka juga dijerat Pasal 312 karena setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi kecelakaan atau kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada para korban, sehingga terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," ujar Tony.
Kini, lanjut Tony, sang sopir bus sudah mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Awas! 7 Hal Ini Bisa Membuat Kadar Kolesterol Jadi Tinggi, Nomor 1 Sering Dilakukan Banyak Orang
Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.
Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak tujuh kendaraan dan berhenti setelah menyeruduk empat rumah di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Dusun Paripurna RT 20 RW 7, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu lalu sekira pukul 17.30 WIB.