Sopir Bus Pandawa Kecelakaan Ciamis Jadi Tersangka, 3 Hal ini Memberatkan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

- 25 Mei 2022, 21:46 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro  menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.*
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

PRFMNEWS - Sopir bus pariwisata PO Pandawa yang alami kecelakaan maut di Tanjakan Pari Panjalu, Panumbangan, Kabupaten Ciamis ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kabar sopir bus PO Pandawa bernama Ipayudin (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kecelakaan maut rombongan peziarah itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media pada hari ini Rabu, 25 Mei 2022.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu dini hari, sopir bus berinisial IP (Ipayudin) kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA hari ini.

Tony menambahkan, tersangka sopir bus PO Pandawa itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena terbukti lalai saat berkendara menuju Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya hingga menewaskan empat orang korban dan belasan lainnya luka-luka.

Baca Juga: VIDEO Kebakaran Bus di Gerbang Tol Kalihurip Utama, Api Berkobar Hebat

Ia menyebut, ada tiga hal yang memberatkan sehingga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Pertama, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara terbukti penyebab utama kecelakaan akibat faktor manusia yakni tersangka lalai saat mengemudi padahal kondisi rem dinyatakan baik atau normal.

Sopir dinyatakan tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan sebagai antisipasi saat melaju di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP, kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x