Sopir Bus Pandawa Kecelakaan Ciamis Jadi Tersangka, 3 Hal ini Memberatkan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

- 25 Mei 2022, 21:46 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro  menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.*
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menetapkan sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di puskesmas dan rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah