Ditangkap Polisi, Pemulung ini Terbukti Cabuli Remaja Pria, Begini Kronologinya

- 2 Januari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi pencabulan/
Ilustrasi pencabulan/ /

PRFMNEWS - Seorang pria inisial M (40) ditangkap polisi akibat terbukti mencabuli remaja pria usia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menuturkan, M sehari-hari beraktivitas sebagai pemulung.

Kronologi tersangka M yang beraktivitas sebagai pemulung itu saat melakukan aksi cabulnya kepada korban juga dituturkan oleh Suprijadi.

Baca Juga: Kasus KDRT di Bandung Viral, Istri Dipukuli Hingga Wajahnya Babak Belur

“Tindak pencabulan terjadi di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Sabtu 29 Desember 2021,” kata Suprijadi, dikutip prfmnews.id dari situs PMJ News pada Minggu, 2 Januari 2022.

Saat itu, tersangka M menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu. Lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam WC umum.

“Setelah masuk ke dalam WC umum, M kemudian membekap mulut korban. Ia lalu menarik paksa tangan korban untuk melakukan oral,” ujar Suprijadi.

Ia melanjutkan, tersangka M kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat kelaminnya ke dubur korban, hingga korban mengalami pendarahan.

Baca Juga: Viral KDRT di Bandung, Ridwan Kamil Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x