Sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan M. Berupa satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat,” tutur Suprijadi.
Polisi menjerat M dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar.***