Ditangkap Polisi, Pemulung ini Terbukti Cabuli Remaja Pria, Begini Kronologinya

- 2 Januari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi pencabulan/
Ilustrasi pencabulan/ /

Sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan M. Berupa satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat,” tutur Suprijadi.

Polisi menjerat M dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah