Kasus Pencabulan Anak di Pematang Sintar Terungkap, Polisi: Pelaku Beraksi di Depan GOR

- 31 Oktober 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Pematang Siantar, Sumatera Utara, baru-baru ini.

Pelaku berinisial JMT itu ditangkap lantaran ada laporan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di dekat Gedung Olahraga (GOR) pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, pelaku JMT telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi di Ujungberung Bandung Tetap Tugas Meski Hujan Lebat, Netizen: Respect Buat Bapak Polisi

"Tersangka TMT ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematang Sinntar sejak 21 Oktober 2021," ujarnya.

Dipaparkan Rusdi, aksi pencabulan anak di bawah umur oleh JMT itu terjadi di Jalan Merdeka, Depan GOR Kelurahan Padamuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Sebelum Polisi melakukan penahanan terhadap JMT, penyidik Polres Pematang Siantar terlebih dahulu meminta keterangan para saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Hasil pemeriksaan ini meyakinkan bahwa JMT telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kapolda Jabar Kasih Saran Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x