PRFMNEWS - Sebuah rumah semi permanen di Cilawu, Kabupaten Garut, terbakar pada Senin 5 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Rumah semi permanen itu ternyata merupakan Pondok Pesantren yang sengaja dibakar oleh warga setempat.
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menuturkan, rumah semi permanen yang dibakar oleh warga tersebut berada di Kampung Ciomas, Desa Sangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Anggota Polsek Cilawu melakukan pengecekan TKP sekira pukul 20.30 WIB. Saat didatangi, lokasi itu betul terjadi pembakaran rumah semi permanen," beber Muslih saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur
Baca Juga: Inovasi Digital Disdukcapil Kota Bandung Dinilai Bisa Urai Antrean Layanan, Dewan Angkat Jempol
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah semi permanen itu didirikan oleh seorang Ustad berinisial S. Ia diketahui baru menggunakan rumah semi pernamen ini kurang lebih satu tahun.
Lebih lanjut, rumah semi permanen yang digunakan oleh Ustad berinsial S itu dibakar warga karena adanya kabar dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang santri wanita.
Kemarahan warga membuncah ketika seorang santri wanita berusia 17 tahun, mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh Ustad berinisial S.