Pelaku Dugaan Kasus Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 10 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 17:32 WIB
Rumah Sakit Darurat pasien Covid-19 di Wisma atlet Kemayoran Jakarta Pusat.
Rumah Sakit Darurat pasien Covid-19 di Wisma atlet Kemayoran Jakarta Pusat. /Antara/Galih Pradipta

PRFMNEWS - Pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus kegiatan seksual sesama jenis di Wisma Atlet, Jakarta, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sebagai respons terkait adannya dugaan kasus kegiatan seksual sesama jenis di Wisma Atlet yang viral di media sosial.

Saat ini, dugaan kasus kegiatan seksual sesama jenis di Wisma Atlet tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Buka Suara Soal Dugaan Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Menyebar Lebih Cepat, IDI Minta Pencegahan Harus All Out

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini

Dari hasil sementara gelar perkara, kasus tindak asusila ini dilakukan oleh seorang Tenaga Kesehatan dan pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti kasus tindak asusila yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x