Berikut Cara Menghindari Pajak Progresif untuk Kendaraan yang Telah Terjual

- 15 November 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

2. Setelah melapor, Wajib dibuktikan dengan Surat pernyataan Lapor Alih Kepemilikan yang ditandatangani atau melalui aplikasi yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Program Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

3. Badan melakukan proteksi dan mengubah urutan kepemilikan kendaraan, dengan menetapkan
tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif sebesar 3,75%.

Warga Jawa Barat bisa mengakses aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) untuk melakukan proteksi kendaraan. Proses proteksi kendaraan tidak dipungut biaya (gratis).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x