PRFMNEWS – Seseorang yang ingin menjual kendaraan mungkin ada kekhawatiran terkait tarif pajak progresif yang harus ditanggungnya jika pembeli tidak melakukan balik nama kendaraan.
Tarif pajak progresif adalah persentase tarif yang akan dibebankan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan identitas yang sama dan NIK yang sama.
Sehingga semakin banyak kendaraan yang dimiliki semakin besar tarif progresifnya, artinya biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun akan semakin besar.
Baca Juga: Ingat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Program Triple Untung Plus Berakhir 24 Desember
Cara proteksi kendaraan untuk menghindari tarif pajak progresif kendaraan yang telah terjual yaitu dengan melakukan proteksi kepemilikan.
Proteksi kepemilikan kendaraan atau blokir kendaraan yaitu perlindungan terhadap urutan kepemilikan kendaraan.
Berikut tahapan untuk melaporkan Proteksi Kepemilikan:
Baca Juga: Bayar Pajak di Grobogan Jateng Bisa Ngutang dan Dicicil Selama Tiga Bulan
1. Wajib melaporkan atas peralihan kepemilikan kendaraan tersebut ke kantor bersama Samsat tempat kendaraan bermotor terdaftar atau melalui aplikasi.