PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat kini sedang mengejar piutang tunggakan pajak yang mencapai 367,7 miliar.
Salah satunya adalah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan negosiasi terhadap para wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Dia menerangkan, pihaknya mendapat mandat dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan negosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Baca Juga: Wagub Jabar: Pemprov juga Genjot Pengembangan Jabar Selatan
"Kami jaksa pengacara negara Kabupaten Bandung mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat untuk negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung, khususnya di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat," kata Noordien saat ditemui hari ini Kamis, 2 September 2021.
Dia menerangkan bantuan yang diberikan ini merupakakan bantuan hukum non litigasi untuk Pemkab Bandung Barat.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima 70 SKK non litigasi dari Bapenda KBB untuk melakukan negosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Baca Juga: Meski Terakhir Gabung, Geoffrey Castillion Pastikan Dirinya Siap Tampil Saat Lawan Barito Putera