TV Nasional Tayangkan Gambar Porno saat Penggerebekan Pinjol, Antik Bintari: Seharusnya Media Mampu Memilah

- 20 Oktober 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay/Alehandra13.

Terlebih telah diamanatkan oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 bahwa Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Baca Juga: Sudah Diteliti, Tulang yang Ditemukan di Waduk Saguling adalah Fosil Hewan Purba

Baca Juga: Kecamatan yang Dinyatakan Bebas Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Ini Daftar Lengkapnya

"Saat ini pun sudah banyak pula provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanganan pornografi," kata Antik Bintari.

Salah satunya yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki perda khusus tentang hal tersebut dan saat ini sedang menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jawa Barat.

"Respon cepat KPID Jabar terhadap tayangan ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah