Polisi Sebut Pembakaran Rumah di Cilawu Garut Dipicu Kabar Ustad Cabul

- 7 April 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi pembakaran rumah
Ilustrasi pembakaran rumah /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Sebuah rumah semi permanen di Cilawu, Kabupaten Garut, terbakar pada Senin 5 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Rumah semi permanen itu ternyata merupakan Pondok Pesantren yang sengaja dibakar oleh warga setempat.

Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menuturkan, rumah semi permanen yang dibakar oleh warga tersebut berada di Kampung Ciomas, Desa Sangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Anggota Polsek Cilawu melakukan pengecekan TKP sekira pukul 20.30 WIB. Saat didatangi, lokasi itu betul terjadi pembakaran rumah semi permanen," beber Muslih saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur

Baca Juga: Inovasi Digital Disdukcapil Kota Bandung Dinilai Bisa Urai Antrean Layanan, Dewan Angkat Jempol

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah semi permanen itu didirikan oleh seorang Ustad berinisial S. Ia diketahui baru menggunakan rumah semi pernamen ini kurang lebih satu tahun.

Lebih lanjut, rumah semi permanen yang digunakan oleh Ustad berinsial S itu dibakar warga karena adanya kabar dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang santri wanita.

Kemarahan warga membuncah ketika seorang santri wanita berusia 17 tahun, mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh Ustad berinisial S.

 

"Usia korban 17 tahun. Dia belajar ngaji di tempat Ustad tersebut kurang dari satu tahun," kata Muslih.

Hingga saat ini hasil penyelidikan Polres Garut tidak menunjukan adanya sosok tunggal yang menggerakan warga setempat untuk membakar rumah semi permanen yang digunakan Ustad S sebagai tempat mengajar ngaji.

"Sementara, ini merupakan spontanitas masyarakat karena merasa resah dan curiga akan gerak-gerik Ustad tersebut. Spontanitas ini bermula ketika ada seorang santri yang mengaku telah dicabuli oleh Ustad itu.Ada laporan dari masyarakat terkait tentang pembakaran rumah semi permanen," ucap Muslih.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Kota Bandung 2021: Peserta BPUM yang Belum Cair Tahun Lalu Bisa Ajukan Pendaftaran Lagi

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora

Muslih menyatakan, Polres Garut terus mendalami kasus pemabakaran rumah semi permanen di Kampung Ciomas, Kecamatan Cilawu tersebut.

Pendalaman kasus termasuk menggali informasi tentang dugaan Ustad yang melakukan pencabulan terhadap santri wanita.

"Rumah semi permanen yang terbakar itu juga baru didirikan kurang lebih satu tahun. Ustad tersebut bukan penduduk asli Kampung Ciomas," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x