Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Pengemudi angkot terpental dari dalam kemudi setelah nekat keluarkan badan dari dalam mobil. Peristiwa tersebut direkam sendiri oleh temannya.
Pengemudi angkot terpental dari dalam kemudi setelah nekat keluarkan badan dari dalam mobil. Peristiwa tersebut direkam sendiri oleh temannya. /Tangkap layar Instagram @informasijawabarat

PRFMNEWS - Setelah viral di media sosial, sopir angkot yang berkendara ugal-ugalan di Cianjur, Jawa Barat, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sopir angkot berinisial YS (27 tahun) tersebut terancam 5 tahun penjara karena terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana menuturkan, sopir angkot ugal-ugalan di Cianjur yang viral di media sosial itu menyebabkan lima penumpang mengalami luka-luka usai tabrakan dengan satu unit mobil Luxio di Jalan Raya Bandung - Cianjur.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Bandung Disepakati dengan Sejumlah Catatan

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora

Adapun lokasi dan waktu spesifik kecelakaan lalu lintas berada di Jalan Raya Bandung -  Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa 6 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB.

"Enam orang yang berada dalam angkot itu mengalami luka-luka. Termasuk sopir angkot itu sendiri. Pengendara mobil Luxio yang ditabrak, juga mengalami luka ringa," ungkap Anjar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Anjar menjelaskan, sopir angkot yang terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cianjur - Bandung Selasa kemarin, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Informasi Seputar Jawa Barat (@informasijawabarat)

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x