Saat ini, sopir angkot berinisial YS tersebut masih mendapat perawatan medis. Ia bahkan dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan pasca tabrakan.
"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.
Selain itu, Kepolisian Sat Lantas Polres Cianjur mendapat bukti bahwa YS berstatus sebagai pengemudi angkot tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terjadi kecelakaan pada Selasa kemarin.
"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.
Baca Juga: Pembangunan Kalbar Diharapkan Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional
Sebelumnya, sebuah video yang merekam detik-detik kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkot dan sebuah minu bus di Cianjur, viral di media sosial.
Editor: Indra Kurniawan