Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Pengemudi angkot terpental dari dalam kemudi setelah nekat keluarkan badan dari dalam mobil. Peristiwa tersebut direkam sendiri oleh temannya.
Pengemudi angkot terpental dari dalam kemudi setelah nekat keluarkan badan dari dalam mobil. Peristiwa tersebut direkam sendiri oleh temannya. /Tangkap layar Instagram @informasijawabarat

 

Saat ini, sopir angkot berinisial YS tersebut masih mendapat perawatan medis. Ia bahkan dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan pasca tabrakan.

"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.

 

Selain itu, Kepolisian Sat Lantas Polres Cianjur mendapat bukti bahwa YS berstatus sebagai pengemudi angkot tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terjadi kecelakaan pada Selasa kemarin.

"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Kota Bandung 2021: Peserta BPUM yang Belum Cair Tahun Lalu Bisa Ajukan Pendaftaran Lagi

Baca Juga: Pembangunan Kalbar Diharapkan Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional

Sebelumnya, sebuah video yang merekam detik-detik kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkot dan sebuah minu bus di Cianjur, viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x