Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat, Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja

25 Juni 2022, 18:40 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Bapenda Jabar memberikan 5 program pemutihan pajak kendaraan yang keuntungannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berikut ini informasi keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun 2022, dikutip prfmnews.id dari Bapenda Jabar meliputi:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Perhatikan Syarat Mendaftar Berikut Ini Agar Bisa Lolos dan Dapat Insentif

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dengan maksud, jika memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun Anda akan mendapatkan diskon hanya dengan membayar tunggakan pajak 4 tahun saja dan untuk tahun ke 5 akan dibebaskan.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).

Baca Juga: Gratis Naik TransJakarta ke JIS Nonton Konser Malam Puncak HUT Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Naiknya

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni:

‌Program tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadi Sorotan karena Suratnya Viral, Begini Jawaban Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung

‌Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

‌Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar dan anti mesin. ‌Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler