KA Cibatuan, Walahar Ekspress, dan Siliwangi Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

22 September 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi kereta atau KA lokal Daop 2 Bandung /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS - Setelah sempat diberhentikan operasionalnya, PT KAI Daop 2 Bandung mulai hari ini kembali menambah layanan tiga perjalanan kereta api lokal.

Tiga KA lokal yang kembali beroperasi adalah KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.

Ketiga perjalanan itu akan mengiringi KA Lokal Bandung Raya yang sudah lebih dahulu dioperasionalkan.

Baca Juga: Viral Aksi Pelemparan Batu ke Kereta yang Melintas, PT KAI Ancam Proses Secara Hukum

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menegaskan, mengingat masih dalam masa pandemi, PT KAI membatasi kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari tempat duduk untuk semua perjalanan KA lokal.

"Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," ujar Kuswardoyo, Rabu 22 September 2021.

Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Kriteria Pelamar

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Disamping itu pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Adapun untuk syarat naik KA Lokal tersebut pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Baca Juga: Alasan Vespa Matik Cocok untuk Anak Muda Zaman Sekarang

Selanjutnya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Satu Bulan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suami Korban dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan

Selain itu, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler