Viral Aksi Pelemparan Batu ke Kereta yang Melintas, PT KAI Ancam Proses Secara Hukum

- 21 September 2021, 07:00 WIB
Dua anak lempar batu ke arah kereta api di Jalur Kiaracondong-Cikudapateuh Kota Bandung, Kamis 16 September 2021
Dua anak lempar batu ke arah kereta api di Jalur Kiaracondong-Cikudapateuh Kota Bandung, Kamis 16 September 2021 /Tangkapan Layar @edansepurid

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang perlihatkan sekelompok orang melakukan pelemparan batu ke arah kereta yang sedang melintas di sekitaran Stasiun Kiaracondong Bandung.

VP Public Relations PT KAI Joni Matrius menyatakan PT KAI mengecam keras aksi tersebut dan mengancam membawa hal itu ke ranah hukum.

Joni menjelaskan, PT KAI akan membawa kasus pelemparan batu ke kereta tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Warga di Bandung Lempar Batu ke Kereta Api, Kali Ini di Jalur Kiaracondong-Cikudapateuh

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni dalam siaran pers hari ini Selasa 21 September 2021.

Joni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Kriteria Pelamar

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” kata Joni.

Baca Juga: Diumumkan Lebih Cepat, PPKM Jawa-Bali Sekarang Diperpanjang 2 Minggu

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api.

Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni.

Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api.

Baca Juga: Luhut: Kami Diminta Antisipasi Terjadinya Gelombang Baru!

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x