Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

- 20 September 2021, 17:58 WIB
Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mall
Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mall /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.

Namun dalam PPKM periode 21 September hingga 4 Oktober 2021 ini, pemerintah memberi kelonggaran anak-anak boleh masuk mall atau pusat perbelanjaan.

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall dilakukan untuk mall di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

Baca Juga: Diumumkan Lebih Cepat, PPKM Jawa-Bali Sekarang Diperpanjang 2 Minggu

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan orang tua berlaku di Jakarta, bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 20 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran kapasitas maksimal bioskop menjadi 50 persen untuk PPKM level 3 dan level 2.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Bandung, 1 Orang Tewas Diduga Pemilik

Kemudian warga yang baru divaksin satu kali dosis alias kategori kuning Peduli Lindungi juga diizinkan memasuki bioskop.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen kepada kota kabupaten level 3 dan level 2 dengan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat, kategori kuning dan hijau boleh masuk, tadinya hanya hijau saja," ungkap Luhut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kini Miliki Klub Basket RANS PIK Basketball, Ternyata Ada Dendam di Balik itu Semua

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x