PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat dan ketentuan bagi calon penumpang perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.
Terbaru PT KAI menetapkan lima syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.
Syarat dan ketentuan terbaru perihal perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi ini berlaku mulai Selasa 14 September 2021.
Apa saja syarat dan ketentuan baru perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi? Simak selengkapnya berikut ini:
Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tugas atau surat keterangan perjalanan dinas.
Baca Juga: Arus Kendaraan Menuju Taman Langit Pangalengan Mulai Antre, Sore Ini Ditemani Kabut