TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi

- 12 September 2021, 19:15 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api lokal dalam kawasan Aglomerasi per 14 September 2021
Syarat dan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api lokal dalam kawasan Aglomerasi per 14 September 2021 /PT KAI.

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat dan ketentuan bagi calon penumpang perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.

Terbaru PT KAI menetapkan lima syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.

Syarat dan ketentuan terbaru perihal perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi ini berlaku mulai Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Ada Fasilitas Swab Antigen Gratis Bagi Calon PPPK Formasi Guru di Kota Bandung, Cek Lokasinya di Sini

Apa saja syarat dan ketentuan baru perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi? Simak selengkapnya berikut ini:

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tugas atau surat keterangan perjalanan dinas.

Baca Juga: Arus Kendaraan Menuju Taman Langit Pangalengan Mulai Antre, Sore Ini Ditemani Kabut

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x